Categories
DPR Ekonomi

Carut Marut Penyaluran PKBL BUMN

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan program sosial perusahaan-perusahaan plat merah sebagai amanat dari Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Pada Pasal 88 UU BUMN menyebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil / koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2007 tentang PKBL. Jika dalam UU BUMN digunakan kata “dapat” (bersifat kondisional), maka dalam Permen BUMN digunakan kata “wajib” : Persero dan Perum wajib melaksanakan PKBL. Adapun sumber dana PKBL diambil dari laba setelah pajak sebesar maksimal 2 %.

Lanjutan Posting ini Di Sini…

By harjasaputra

Voice of Humanism (VoH), silahkan akses ke http://www.harjasaputra.com

Leave a comment