Categories
Pendidikan Riset

Masalah Anak Jalanan [1]

1.1 Latar Belakang Masalah the_eye1024.jpg

 “Sore itu, saya dan seorang sobat baru saja keluar dari sebuah toko swalayan di wilayah Jalan Sudirman, Jakarta. Karena sudah lama tidak lagi sempat curhat dan ngobrol ngalor-ngidul karena kesibukan masing-masing, kami sepakat untuk menyeberang dan melewati sore itu di teras depan gedung kembar Danamon Aetna, yang setiap sore dijadikan tempat duduk-duduk atau “rendez-vous” bagi sebagian orang.

Kami duduk dan mengobrol sambil makan coklat. Menyadari begitu banyak orang yang menikmati sore yang indah itu di situ, kami melemparkan pandangan ke sekeliling. Kami tertegun, tidak jauh dari tempat kami duduk, duduklah tiga orang anak kecil—usia sekolah—dari pakaian mereka, tampang mereka yang kurus, kucel dan dekil, mereka adalah anak-anak jalanan, yang kapan saja mungkin kita temui mengamen di perempatan-perempatan lampu merah, atau di dalam bis-bis kota.

Ada satu pemandangan yang membuat kami tertegun. Mereka makan mie ayam, satu mangkuk bertiga.. Satu mangkuk, untuk tiga perut.. Mungkin karena recehan yang mereka kumpulkan hasil dari mengamen ternyata setelah dihitung-hitung hanya cukup untuk beli satu mangkuk mie ayam. Tetapi mereka tetap ceria, makan bergantian, —benar-benar berbagi—dan sabar menunggu giliran masing-masing, menyendok mie ayam. Yang satu menunggu yang lain menyendok, sebelum tiba giliran dirinya menyendok. Begitu terus, sampai mie ayam benar-benar habis dan bersih, bahkan airnyapun mereka seruput dari mangkok secara bergantian. Mereka tampak sangat menikmatinya.

Kami begitu tertegun, sampai-sampai kami sama-sama menunggu dengan penasaran adegan seperti apa lagi yang akan terjadi selanjutnya. Kemudian, mereka menghitung uang recehan itu, dan membeli air aqua ukuran gelas, dan lagi-lagi untuk dibagi bertiga. Penuh haru kami menyaksikannya.

Sahabat saya berkomentar, suatu hari nanti, jika Tuhan membuat kehidupan salah satu, atau ketiganya berhasil, ketika mereka memakai kemeja Arrow dan berdasi, berpenampilan seperti kebanyakan para manager,–who knows–dan berkantor di salah satu gedung yang ada di sekitar kami melihat pemandangan itu, mereka akan melihat ke bawah, mengenang puluhan tahun yang telah lewat, ketika suatu sore, di suatu masa, mereka makan mie ayam satu mangkuk bertiga..

Kami tergerak untuk menawari mereka makan mie ayam sekali lagi, satu mangkuk, untuk satu orang, tapi ketika kami akan mendekati mereka, mereka sudah beranjak pergi dan akan mulai mengamen lagi di bis-bis yang akan mereka tumpangi.

Mereka adalah anak-anak yang terpinggirkan, tetapi justru dari merekalah kami mendapatkan sesuatu yang bermakna untuk kami bawa pulang.”

(Diceritakan oleh Winny, Relawan di GARIS, sebuah rumah singgah untuk
anak-anak jalanan di Bandung)

Kisah di atas merupakan realitas sosial yang kerap kita dapati di berbagai jalanan di kota-kota besar di Indonesia. Kenyataan yang membuat kita sering bertanya-tanya: Kenapa semua hal itu terjadi? Kenapa anak-anak yang seharusnya bermain dan belajar tetapi malah turun di jalan untuk mencari makan? Apakah tidak ada lagi yang peduli? Menyedihkan memang.

Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Padahal mereka adalah saudara kita. Mereka adalah amanah Allah yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.

Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tahun 1998 memperlihatkan bahwa anak jalanan secara nasional berjumlah sekitar 2,8 juta anak. Dua tahun kemudian, tahun 2000, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,4%, sehingga jumlahnya menjadi 3,1 juta anak. Pada tahun yang sama, anak yang tergolong rawan menjadi anak jalanan berjumlah 10,3 juta anak atau 17, 6% dari populasi anak di Indonesia, yaitu 58,7 juta anak (Soewignyo, 2002). Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas hidup dan masa depan anak-anak sangat memperihatinkan, padahal mereka adalah aset, investasi SDM dan sekaligus tumpuan masa depan bangsa. Jika kondisi dan kualitas hidup anak kita memprihatinkan, berarti masa depan bangsa dan negara juga kurang menggembirakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, sebagian dari anak bangsa kita mengalami lost generation (generasi yang hilang).

SUSENAS tahun 2000 juga menunjukkan bahwa salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan nasional dalam berbagai bidang itu, antara lain, disebabkan oleh minimnya perhatian pemerintah dan semua pihak terhadap eksistensi keluarga. Perhatian dan treatment yang terfokus pada “keluarga sebagai basis dan sistem pemberdayaan” yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara relatif belum menjadi komitmen bersama dan usaha yang serius dari banyak pihak. Padahal, masyarakat dan negara yang sehat, kuat, cerdas, dan berkualitas dipastikan karena tumbuh dan berkembang dari dan dalam lingkungan keluarga yang sehat, kuat, cerdas dan berkualitas. Dengan demikian, masalah anak termasuk anak jalanan perlu adanya penanganan yang berbasis keluarga, karena keluarga adalah penanggung jawab pertama dan utama masa depan anak-anak mereka.

Anak jalanan di DKI Jakarta, sebagai salah satu kasus, berjumlah 31.304 anak, sedangkan Panti Pemerintah yang memberikan pelayanan sosial terhadap mereka hanya berjumlah 9 panti, yaitu : 4 Panti Balita Terlantar, 4 Panti Anak Jalanan dan 1 Panti Remaja Putus Sekolah. Daya tampung keseluruhannya adalah 2.370 anak. Sementara itu, Panti Sosial Asuhan Anak yang diselenggarakan masyarakat berjumlah 58 Panti dengan daya tampung 3.338 anak dan pelayanan sosial kepada anak di luar panti sebanyak 3.200 anak. Secara akumulatif jumlah yang yang mendapat pelayanan Panti dan non-Panti adalah 8.908 anak dan yang belum tersentuh pelayanan pemerintah maupun organisasi sosial atau LSM adalah 22.396 anak (Profil Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, 2002).

Persebaran anak jalanan di DKI Jakarta juga cukup merata. Data yang diterbitkan oleh Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta menyebutkan bahwa setidaknya ada 18.777 orang anak jalanan di DKI pada tahun 2003 ini.

Data tersebut cukup memperihatinkan kita semua, karena idealnya sebagai “kota percontohan” DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidak-tidaknya jumlah anak jalanan tergolong rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak diberdayakan.

1.2 Pembatasan Masalah

Pembahasan mengenai masalah anak jalanan dan alternatif model penanganannya, akan dibatasi pada hal-hal berikut:

1. Apa saja latar belakang yang menyebabkan munculnya anak jalanan?

  1. Bagaimana model alternatif penanganan anak jalanan?

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini secara umum bertujuan untuk:

  1. Mengetahui latar belakang munculnya anak jalanan.
  2. Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan fenomena munculnya anak jalanan.
  3. Mengetahui alternatif model penanganannya, khususnya di wilayah JABODETABEK yang berbasis Keluarga.

2.1 Landasan Teori

2.1.1 Konsep Anak

Konsep “anak” didefinisikan dan dipahami secara bervariasi dan berbeda, sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan yang beragam. Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Untuk kebutuhan penelitian ini, anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya.

Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai kebutuhan: jasmani, rohani dan sosial. Menurut Maslow, kebutuhan manusia itu mencakup : kebutuhan fisik (udara, air, makan), kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk menyayangi dan disayangi, kebutuhan untuk penghargaan, kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dan bertumbuh.

Sebagai manusia yang tengah tumbuh-kembang, anak memiliki keterbatasan untuk mendapatkan sejumlah kebutuhan tersebut yang merupakan hak anak. Orang dewasa termasuk orang tuanya, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak anak tersebut. Permasalahannya adalah orang yang berada di sekitarnya termasuk keluarganya seringkali tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Seperti misalnya pada keluarga miskin, keluarga yang pendidikan orang tua rendah, perlakuan salah pada anak, persepsi orang tua akan keberadaan anak, dan sebagainya. Pada anak jalanan, kebutuhan dan hak-hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik. Untuk itulah menjadi kewajiban orang tua, masyarakat dan manusia dewasa lainnya untuk mengupayakan upaya perlindungannya agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara optimal.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam merumuskan hak-hak anak. Respon ini telah menjadi komitmen dunia international dalam melihat hak-hak anak. Ini terbukti dari lahirnya konvensi internasional hak-hak anak. Indonesiapun sebagai bagian dunia telah meratifikasi konvensi tersebut. Keseriusan Indonesia melihat persoalan hak anak juga telah dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tanpa terkecuali, siapapun yang termasuk dalam kategori anak Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

2.1.2 Konsep Anak Jalanan

Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di tempat-tempat umum. Anak jalanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : berusia antara 5 sampai dengan 18 tahun, melakukan kegiatan atau berkeliaran di jalanan, penampilannya kebanyakan kusam dan pakaian tidak terurus, mobilitasnya tinggi

2.1.3 Konsep Keluarga

Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan. Secara umum keluarga memiliki fungsi (a) reproduksi, (b) sosialisasi, (c) edukasi, (d) rekreasi, (e) afeksi, dan (f) proteksi.

Pemberdayaan (empowerment) adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayan Barat utamanya Eropa. Secara umum pemberdayaan keluarga dipahami sebagai usaha menciptakan gabungan dari aspek kekuasaan distributif maupun generatif sehingga keluarga memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya.


2.2 Landasan Bepikir

Kajian ini menganggap penting untuk menemukan beberapa alternatif model yang mungkin dapat digunakan untuk menangani permasalahan anak jalanan dan perlu diuji coba, tentunya dengan tidak lupa mengkaji ulang berbagai model yang telah pernah ada dalam permasalahan anak jalanan, seperti rumah singgah misalnya. Mengacu kepada kondisi yang demikian, ternyata upaya yang patut dikembangkan terus. Adapun alternatif model yang mungkin dapat di gunakan adalah sebagai berikut : yang berlandaskan keluarga, yang berlandaskan institusi (lembaga), gabungan antara keduanya.

Berdasarkan pembahasan yang telah diungkapkan pada bagian sebelumnya dapat dikemukakan pembahasan sebagai berikut.

Pertama, dilihat dari profil anak jalanan terdapat beberapa kecenderungan, yaitu (a) sebagian besar anak jalanan melakukan aktifitas berjualan di jalan, (b) tempat tinggal mereka di rumah, (c) memperoleh makanan dengan cara membeli sendiri, (d) lama tinggal di jalan dalam satu hari di atas 12 jam, (e) memperoleh uang dari hasil berjualan dan mengamen, (f) uang yang diperoleh digunakan untuk membantu keluarga, (g) jarang bertemu orang tua, (h) sering mendapat kesulitan di rumah, (i) kurang betah tinggal di rumah, (y) meminta tolong pada saudaranya ketika mengalami kesulitan sebagai pihak yang dianggap paling dekat.

Kedua, dilihat dari profil keluarga anak jalanan, terdapat beberapa kecenderungan, yaitu (a) sebagian besar keluarga anak jalanan orang tuanya menikah, (b) jumlah anaknya 3-4 orang, (c) bersikap mendukung anaknya bekerja di jalan, (d) bersikap mendukung bila anaknya sekolah, (e) pernah mendapat penyuluhan tentang usaha bersama tetapi tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut karena berpandangan bahwa kegiatan tersebut tidak membantu perekonomian keluarga, (f) bekerja di sektor non-formal dengan pendapatan tidak tetap, dan (g) menempati rumah dengan status sewa atau tanah Negara.

Ketiga, Peta permasalahan anak jalanan di Jabodetabek dapat dikategorikan menjadi enam, yaitu (1) anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga justru orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan ekonomi keluarga, (2) rumah tinggal yang kumuh membuat ketidakbetahan anak berada di rumah sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan, (3) rendahnya pendidikan orang tua menyebabkan mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga tidak mengetahui hak-hak anak, (4) belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik dari kepolisian, Pemda maupun Departemen Sosial menyebabkan penanganan anak jalanan tidak terkoordinasi dengan baik, (5) peran masyarakat dalam memberikan kontrol sosial masih sangat rendah, dan (6) lembaga-lembaga organisasi sosial belum berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat menangani masalah anak jalanan.

Keempat, Secara umum masyarakat memandang bahwa masalah anak jalanan merupakan masalah yang sangat kompleks bahkan ia membentuk sebuah lingkaran yang berujung yang sulit dilihat ujung pangkalnya. Kalangan aparat hukum, polisi misalnya, memandang bahwa payung kebijakan yang dapat digunakan untuk menangani anak jalanan belum ada. Mereka sulit untuk melakukan tindakan hukum berhubung tidak adanya undang-undang khusus mengenai anak jalanan seperti misalnya Perda, Perpu atau yang lainnya sehingga dirasa sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak-anak tidak berada di jalan. Selanjutnya tokoh agama berpandangan bahwa munculnya masalah anak jalanan merupakan wujud dari tidak optimalnya pengelolaan zakat baik zakat mal, zakat fitrah, dan lainnya. Mereka mengharapkan agar dana zakat dapat dikelola sebaik mungkin agar disalurkan kepada mustahik dan dapat dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh mereka. Disamping itu, kalangan akademisi memandang bahwa masalah anak jalanan merupakan masalah yang berkaitan dengan bagaimana hubungan antara pemerintah kota dengan daerah penyangga. Menurut mereka, penanganan masalah anak jalanan harus melibatkan juga aparat pemerintah pada daerah penyangga. Pemda DKI, misalnya, juga harus mengalokasikan dana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Tangerang, Bekasi, dan daerah penyangga lainnya. Terakhir, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memandang bahwa penanganan anak jalanan harus dilakukan dengan melibatkan institusi sekolah, rumah singgah, dan pemberdayaan keluarga dengan memberikan modal usaha keluarga.

Kelima, alternatif model penangannan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu family base, institutional base dan multi-system base. Family base, adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan menumbuh kembangkan anak jalanan.

– Institutional base, adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.

– Multi-system base, adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.

By harjasaputra

Voice of Humanism (VoH), silahkan akses ke http://www.harjasaputra.com

31 replies on “Masalah Anak Jalanan [1]”

Hubungan dengan UUD 45 yg mengatur soal anak2 dgn kebijakan pemerintah dgn menerapkan libelarisasi ekonomi yg antara lain menghapus subsidi, divestasi BUMN, serta libelarisasi dibidang perdagangan serta devisa adalah hubungan yg saling berlawanan. Jika ingin mengurus anak terlantar tentunya Wasinton Concensus tidak diterapkan di negara ini. Singkap kata, ekonomi NeoLiberal (isinya wasinton consensus) sungguh bertentangan dengan UUD45..

pemerintah seharusnya sadar bahwa anak-anak tersebut yang nantinya akan menjadi pemimpin negara ini. sudah saatnya penguasa untuk menengok ke bawah dan melepaskan kesibukannya untuk mengejar dunia fana dengan keserakahan yang tiada habisnya. jika tidak, indonesia akan kehilangan jati diri dan para penerus bangsa yang tergerus oleh roda keserakahan. reformasi yang selama ini didengung-dengungkan hanya kamuflase pembodohan terhadap rakyat indonesia. sudah saatnya kita bangkit untuk memperbaiki tatanan pemerintahan dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menegakkan hukum yang didasarkan pada keadilan masyarakat.

salam
kalo kita lihat negri kita memang sering ngenes. pada sebenarnya kekayaan yang ada di alam indonesia itu kan miliki manusia yang ada di sana. hanya saja untuk mengurusnya diserahkan kepada orang-orang tertentu yang ‘dipercayai’ ( pemerintah ).
mudah2an saja ada keajaiban yang bisa merubah indonesia. amiiin !

salam,
anak jalanan entah itu gepeng,pengamen,asongan adalh bagian dari saudara kita,mungkiin saja klo toh ekonomi negri ini selalu melirik orang yg dibwah dan melindungi hak222 mereka ,mungkin ‘black sosial” tidak akan kita lihat dinegeri yg kita cintai ini.MUNGKIN rasa kepedulian si kya dg simiskin telah tertembok kokoh dan tidak dapat diruntuhkan lagi.Saatnya kita mulai mngentrokpesi dalam diri kita,dalam wacana yg lebih luas sudah hilangkah rasa sosial kita???

Hey… ada yang tau rumah singgah di daerah jakarta selatan tidak? saya butuh asap ni..

terima kasih sebelumnya..

saya sebagai mahasisiwi sangat prihatin sekali dengan kondisi anak jalnan yang semakin merebak di setiap pelosok kota.anak jalanan semakin meningkat tp upaya pemerintah tidak ada sama sekali, adanya rumah singgah namun tidak beroperasi namun tidak efektif.

bagi yang baca dan merasa orang mampu, setidaknya punya sedikit uang lebih, mbok ya ngamal. bwt yg ngrasa sering korupsi, mbok ya bagi-bagi dikit sama anak jalanan yang haknya juga ikut dimakan.

sepertinya anak jalanan akan sulit sekali dihapuskan sebelum orang2 diatas sadar akan kepedihan mereka.
minta alamat rumah singgah dibandung dong, aku mo penelitian neh…..

Mereka adalah generasi pelanjut bangsa ini, apapun kondisi keterbatasan yang ada, kita tidak boleh membiarkan mereka terus berada dijalanan, saya yakin di Indonesia masih banyak orang yang mau peduli pada nasib mereka, mari kita bersama memperbaiki generasi penerus bangasa ini dengan membantu,memberi perhatian,menyisihkan sebagaian rezeki, bahkan kalau bisa sekolahkan dan angkat satu atau lebih mnjadi anak asuh sesuai dgn kmampuan yang kita miliki, bukankah bangsa ini adalah bangsa yang beragama, smua agama sy yakin mengajarkan untuk berbagi kpd sesama

menurut gw anak jalanan itu perlu pembinan khusus dan harus sabar dalam membinanya karna mereka juga tunas bangsa tapi sayang mereka kurang mendapat perhatian dari pemerintah

apa jadinya negara kita nanti.tahun berganti tahun anak jalanan semakin bertambah.masa depan yang tak menentu.tapi …disaat kita memberi justru malah membuat mereka semakin betah dijalanan.

padahal seharusnya mereka di pelihara oleh negara,,,sebenarnya nkemana sih negara qta skrang??? jngn22222 da yang nyuri lg!!!!!

Kesejahteraan sosial, termasuk penanganan anak terlantar /anak jalanan harus dilakukan oleh Pemerintah (sesuai UUD 45), artinya bukan Depsos saja. Jika masyarakat sejahtera, Insya Allah anak jalanan akan hilang.

anak jalanan????
hemmh perih rasanya klo dengar kata2 itu. .
tapi gw seneng kalo melihat mereka bernyanyi di dlm bus kota, lirik2 indah dan suara merdu yg mereka sajikan sangatlah tulus dan tanpa beban. .

oia, kalo ada yang tau kmunitas anak jalanan di bandung(rumah singgah yg menampung ank jlanan) ksih tau gw y. . .,
pngn bgt ikt prtisipasinya

thnx.
cntk fb. nezta.marley@yahoo.com

apa sih artinya pembangunan fisik satu bangsa tanpa memperhatikan satu sama lain yang meminta pertolongan. anak jalanan adalah anak bangsa perlu diperhatikan semua oleh semua instasi pemerintah.

tiap hari saya lewat pertigaan cicaheum dan melihat ada ibu2 yang mengemis sambil membawa anak, trotoarnya tidak begitu besar sementara jalanan sangat padat, kadang kl matahari menyengat, si ibu menggunakan payung, anak itu masih kecil mungkin umurnya baru satu tahun karena suatu hari saya melihatnya menyusu pada ibunya, yang paling membuat miris adalah ketika anak itu tidur, si ibu meletakkannya di trotoar yang keras, dibungkus kain, seringkali tangannya terkulai ke jalan raya yang padat kendaraan, saya seorang ibu dari bayi berusia 8 bulan, dan tidak tega melihat anak itu tidur seperti itu, melalui blog ini saya mencari LSM atau komunitas atau organisasi apapun yg bisa membantu saya berbuat lebih untuk anak-anak seperti itu karena saya yakin masih banyak anak-anak indonesia yang bernasib sama, kl ada yg punya informasi mengenai organisasi tersebut, tolong email saya k tinuviel_1408@yahoo.com, thx a lot

saya ikut prihatin ,, tapi inilah kenyataanya , pemerintah harusnya sadar bahwa mereka lah penerus bangsa kita ,, berilah mereka kehidupan yang layak,,
,seandainya aku bisa membantu mereka ,, alangkah senangnya ,,
saudaraku ,, tetaplah berusaha unntuk jadi yang lebih baik ..

anak adalah harapan masa depan bangsa, apa jadinya bila nasib generasi penerus bangsa ini hidup dalam situasi yg kurang mendukung. kita anak bangsa ini memiliki kwajiban tuk memikirkan masa depan mereka.

TRim’s yaa… Ini Uda ngebantu banget.
Harapannya Semoga negeri ini bisa mengentaskan masalah anak jalanan dll karena udh Prihatin banget liadd kondisii disekitar lampu merah di kota-kota besar Indonesia,, ada kenyataan pahit yg harus diliadd tiap harinya…..

Leave a reply to harjasaputra Cancel reply